Oleh: toetoet | Juli 6, 2009

Hari Pemungutan Suara adalah Hari Libur Nasional

pemiluPemerintah pada tgl 4 Juli 2009 telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ini Petikan Keppres Nomor 17 tahun 2009


Beri tanggapan

Your response:

Kategori