Pemerintah pada tgl 4 Juli 2009 telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2009 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut ini Petikan Keppres Nomor 17 tahun 2009















