Kamis, 20/11/2008 16:25 WIB
Suhendra – detikFinance

Jakarta – Sebanyak 15 provinsi akan menaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) di atas 10% pada 2009. Hal ini menjadi jawaban terhadap keresahan banyak pihak yang mengkhawatirkan kenaikan UMP tahun depan bakal sangat rendah.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menjelaskannya dalam seminar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/11/2008).
“Nyatanya sudah diputuskan ada 15 provinsi yang memutuskan bahwa UMP rata-rata di atas 10%. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Suhendra – detikFinance
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global’.
Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:
Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu. Read more…
Like this:
Be the first to like this post.
Komentar Terakhir